Senin, 15 Oktober 2012

Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :

1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.

2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.

3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.

5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.

6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.

7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.

8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak

Minggu, 07 Oktober 2012


1 Niat ikhlas karena Allah
Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak diperintah, kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama-Nya dengan lurus." (Al-Bayyinah:5).
Dan sabda Nabi saw, "Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.” (teks hadits dan takhirijnya sudah termaktub dalam pembahasan syarat-syarat sahnya wudhu’).
2. Wuquf di ’Arafah.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. , ”Haji adalah ’Arafah (Wukuf).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2441, Tirmidzi II:188 no:890, Nasa’i V:264, Ibnu Majah II: 1003 no:3015. dan ’Aunul Ma’bud V:425 no:1933).
Dari ’Uwah ath-Thai r.a. bertutur, Aku pernah datang menemui Nabi saw. di Musdalifah sewaktu beliau pergi untuk shalat, lalu aku berkata, ”Ya Rasulullah, sejatinya aku datang dari dua gunung Thai; sangat letih untukku dan telah wuquf disana, lalu apakah ibadah haji saya sah?” Maka jawab Rasulullah saw., ”Barangsiapa yang mengikuti shalat kami ini dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak (dari sini) dan sebelumnya telah wuquf di ’Arafah pada siang atau malam hari, maka sempurnalah ibadah hajinya dan hilanglah kotorannya (Artinya dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya berupa manasik, pent.)” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2442, Tirmidzi II: 188 no:892, ’Aunul Ma’bud V:427 no:1934, dan Ibnu Majah II: 1004 no.3016 serta Nasa’i no:263).
3. Mabit di Muzdalifah hingga terbit matahari dan shalat shubuh di sana. Sebagaimana yang termaktub dalam hadits di atas:
“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak (dari sini menuju Mina), dan sebelumnya telah wuquf di ‘Arafah pada siang atau malam hari maka sempurnalah ibadah hajinya dan hilanglah kotorannya.”
4. Melakukan Thawaf  Ifadhah.
Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang mulia (Baitullah).” (Al-Hajj :29).
Dari Aisyah r.a. bertutur, Shafiyah binti Huyay datang bulan setelah sebelumnya saya informasikan kepada Rasulullah saw, maka beliau bertanya, apakah ia menyebabkan kita tertahan atau terhalang dalam perjalanan kita sekarang ini (dengan sebab tidak dapat mengerjakan thawaf ifadhah karena halnya itu, pent.)?” Saya jawab, “Ya Rasulullah, bahwa Shafiyah sudah mengerjakan thawaf ifadhah dan sudah thawaf di sekeliling Baitullah, kemudian setelah melakukan thawaf ifadhah ia haidh.” Maka sabda Beliau, “Kalau begitu hendaklah dia keluar [pulang bersama kami]!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:567 no:1733, Muslim II:964 no:1211, ’Aunul Ma’bud V:486 no:1987, Nasa’i I:194, Tirmidzi II:210 no:949 dan Ibnu Majah II: 1021 no:30725).
Jadi, sabda Nabi saw., “Apakah ia menyebabkan kita tertahan, ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah merupakan suatu kemestian yang harus dilaksanakan, dan ia menjadi penghalang dan penahan bagi orang yang belum mengerjakkannya.
5. Melakukan sa’i antara Shawaf dan Marwah, karena Rasulullah saw. melakukannya, bahkan beliau juga memerintahkannya:
“Bersa’ilah; karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian melakukan sa’i

Rabu, 03 Oktober 2012


PENGUKURAN PANJANG

Tujuan:
  • Mengukur dengan satuan baku dan tak baku secara baik dan benar

Alat:
  • Tangan
  • Penggaris
  • Meteran

Langkah Kerja!
  1. Berkumpullah dengan anggota kelompokmu! Setiap kelompok beranggotakan 4 orang!
  2. Pelajarilah gambar di bawah ini untuk memahami satuan jengkal, telapak, dan lengan!
  1. Ukurlah panjang 6 benda yang tertulis dalam Tabel 1 dengan menggunakan satuan yang telah ditentukan! Pengukuran dilakukan oleh setiap anggota kelompok! Catatlah hasil pengukuran kalian ke dalam Tabel 1!
  2. Ulangi langkah 3, tetapi menggunakan penggaris atau meteran. Catatlah hasil pengukuran kalian dalam Tabel 2!
  3. Jawablah pertanyaan dalam LKS berdasarkan hasil eksperimen kalian!

Hasil Pengamatan
Tabel 1. Hasil Pengukuran dengan Satuan Tidak Baku
Benda yang diukur
Satuan
Hasil Pengukuran Setiap Anggota Kelompok

  1. Dhanu
  1. Fathan
3. Dihak
4. Hasan
Panjang Bangku
Jengkal
3,5
3,8
Panjang Buku Catatan
Telapak
2 1/4
2 1/4
3
Lebar Pintu
Lengan
3 1/2
3 1/4
4 1/4
Panjang Papan Tulis
Jengkal
13
12
14
Panjang Meja Guru
Telapak
14
12 1/2
16,5
Lebar kelas
lengan
13
15
15.5

Tabel 1. Hasil Pengukuran dengan Satuan Tidak Baku
Benda yang diukur
Satuan
Hasil Pengukuran Setiap Anggota Kelompok

  1. Dhanu
  1. Fathan
  1. Dihak
  1. Hasan
Panjang Bangku
cm
68
68
Panjang Buku Catatan
cm
21
21
21
Lebar Pintu
cm
149
149
149
Panjang Papan Tulis
cm
234
234
234
Panjang Meja Guru
cm
119
119
119
Lebar kelas
cm
564
564
564
Pertanyaan dan Kesimpulan:
  1. Amatilah hasil pengukuran satuan tidak baku (pada tabel 1). Apakah terdapat perbedaan ukuran? Menurutmu, mengapa hal itu bisa terjadi? Jelaskan! Masih karena lengan kita masih berbeda
  2. Amatilah hasil pengukuran dengan menggunakan alat ukur baku (pada tabel 2). Apakah terdapat perbedaan ukuran? Menurutmu, mengapa hal ini bisa terjadi? Jelaskan! Tidak karena sudah memakai satuan internasional yang di sebut penggaris
  3. Sebutkan keuntungan dan kerugian jika kita menggunakan alat tubuh (misalnya lengan, telapak tangan, jengkal) untuk melakukan pengukuran!Kerugiannya ukuranya berbeda-beda, Keuntungannya bisa mengukur panjang atau lebar suatu benda
  4. Sebutkan kesulitan-kesulitan yang akan terjadi jika Kalian menggunakan satuan tidak baku dalam melakukan pengukuran!hasilnya akan berbeda-beda tetap bisa mengukur
  5. Sebutkan contoh-contoh penggunaan satuan baku dalam kehidupan sehari-hari! Penggaris,meteran